Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Peraturan
Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:38 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR. Jokowi berpesan agar mematuhi dan taat terhadap aturan perundang-undangan.
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang, udah pegangannya itu aja," ujar Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, DPR secara mendadak mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi di mana ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir. Rapat Paripurna DPR RI pada siang kemarin bersepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan mencopot Aswanto dan menggantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut pergantian itu dilakukan sebagai evaluasi atas kinerja dari Aswanto.
"Tentu (kinerjanya) mengecewakan dong," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang, udah pegangannya itu aja," ujar Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, DPR secara mendadak mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi di mana ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir. Rapat Paripurna DPR RI pada siang kemarin bersepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan mencopot Aswanto dan menggantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut pergantian itu dilakukan sebagai evaluasi atas kinerja dari Aswanto.
Baca Juga
"Tentu (kinerjanya) mengecewakan dong," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
(kri)
tulis komentar anda