Darurat Kekerasan Seksual, Susahnya Melindungi Alat Reproduksi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:15 WIB
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan RUU PKS. Penundaan berulang ini dinilai dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota parlemen belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah memahami kepentingan DPR untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2020 akibat Covid-19. Namun pihaknya menilai RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Bahkan saat itu RUU tersebut menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah. (Lihat videonya: Modus Baru Napi Asimilasi Masuk Hotel Incar HP)

“Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” sebut Alimatul, Kamis (2/7). (Nono Suwarno/Kiswondari/SINDOnews)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More