Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
Jum'at, 30 September 2022 - 16:51 WIB
2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2024, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 21 Maret 2029.
3. Dr. Wahidudin Adams, S.H., M.H.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2024, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 17 Januari 2024.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Komisi III DPR mengambil keputusan dalam rapat Komisi III DPR yang disetujui oleh 5 fraksi.
Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi, agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2024, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 21 Maret 2029.
3. Dr. Wahidudin Adams, S.H., M.H.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2024, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 17 Januari 2024.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Komisi III DPR mengambil keputusan dalam rapat Komisi III DPR yang disetujui oleh 5 fraksi.
Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi, agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda