Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
Jum'at, 30 September 2022 - 16:51 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat yang dikirim oleh MK ke DPR tertanggal 21 Juli 2022 itu, MK memberitahukan kepada DPR perihal putusan MK dengan nomor 96/PUU-XVlll/2020 yang dibacakan pada 20 Juni 2022 perihal uji materiil Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dibatalkan sehingga ketentuan masa jabatan hakim MK kembali ke UU 24/2003. Menurut surat tersebut, keputusan MK itu mengharuskan MK untuk melaksanakan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.
Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua MK Anwar Usman itu, MK ingin meminta konfirmasi kepada DPR perihal perubahan masa jabatan 3 hakim MK usulan DPR yang saat ini sedang menjabat untuk dikonfirmasi.
Mereka yakni:
1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 1 April 2013 sampai dengan 27 Maret 2023, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 03 Februari 2026.
Dalam surat yang dikirim oleh MK ke DPR tertanggal 21 Juli 2022 itu, MK memberitahukan kepada DPR perihal putusan MK dengan nomor 96/PUU-XVlll/2020 yang dibacakan pada 20 Juni 2022 perihal uji materiil Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dibatalkan sehingga ketentuan masa jabatan hakim MK kembali ke UU 24/2003. Menurut surat tersebut, keputusan MK itu mengharuskan MK untuk melaksanakan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.
Baca Juga
Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua MK Anwar Usman itu, MK ingin meminta konfirmasi kepada DPR perihal perubahan masa jabatan 3 hakim MK usulan DPR yang saat ini sedang menjabat untuk dikonfirmasi.
Mereka yakni:
1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 1 April 2013 sampai dengan 27 Maret 2023, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 03 Februari 2026.
tulis komentar anda