Rapat Paripurna DPR Mendadak Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Kamis, 29 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi ( MK ) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Komisi III DPR mengambil keputusan dalam Rapat Komisi III DPR yang disetujui oleh 5 fraksi.

Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi baik agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan penyampaian keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 29 September 2022 terkait surat Komisi III DPR RI, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 untuk meminta penjadwalan dalam rapat paripurna.





“Perihal permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dasco menjelaskan, adapun keputusan Komisi III DPR RI itu yakni, tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hasil usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dari usulan DPR. “Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR RI,” ujarnya.

Selanjutnya, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 29 September untuk meminta kesediaan menjadi hakim konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. “Adapun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI itu adalah menerima kesediaan Guntur sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada hari ini telah membahas surat Komisi III tersebut dan dengan keputusan yakni, lima fraksi menyetujui, 1 fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir. Dasco pun menanyakan persetujuan keputusan Komisi III DPR itu kepada anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan tidak terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Lalu mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir secara daring dan luring. Guntur Hamzah pun diperkenalkan kepada anggota dewan yang hadir dan dipersilakan maju ke podium pimpinan DPR untuk berfoto bersama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)