Rapat Paripurna DPR Mendadak Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Kamis, 29 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi ( MK ) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Komisi III DPR mengambil keputusan dalam Rapat Komisi III DPR yang disetujui oleh 5 fraksi.

Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi baik agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan penyampaian keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 29 September 2022 terkait surat Komisi III DPR RI, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 untuk meminta penjadwalan dalam rapat paripurna.





“Perihal permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dasco menjelaskan, adapun keputusan Komisi III DPR RI itu yakni, tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hasil usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dari usulan DPR. “Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR RI,” ujarnya.

Selanjutnya, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 29 September untuk meminta kesediaan menjadi hakim konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. “Adapun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI itu adalah menerima kesediaan Guntur sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada hari ini telah membahas surat Komisi III tersebut dan dengan keputusan yakni, lima fraksi menyetujui, 1 fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir. Dasco pun menanyakan persetujuan keputusan Komisi III DPR itu kepada anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan tidak terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Lalu mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir secara daring dan luring. Guntur Hamzah pun diperkenalkan kepada anggota dewan yang hadir dan dipersilakan maju ke podium pimpinan DPR untuk berfoto bersama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Dukung Penegakan Hukum...
Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus
Korupsi Makin Menggurita,...
Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Komisi IV Desak Aparat...
Komisi IV Desak Aparat Usut Dugaan Praktik Pengoplosan Beras
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
DPR Dukung Presiden...
DPR Dukung Presiden Prabowo Bangun Giant Sea Wall untuk Lindungi Warga Pesisir
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
1 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved