Rapat Paripurna DPR Mendadak Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi
Kamis, 29 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi ( MK ) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Komisi III DPR mengambil keputusan dalam Rapat Komisi III DPR yang disetujui oleh 5 fraksi.
Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi baik agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan penyampaian keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 29 September 2022 terkait surat Komisi III DPR RI, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 untuk meminta penjadwalan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
“Perihal permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dasco menjelaskan, adapun keputusan Komisi III DPR RI itu yakni, tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hasil usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dari usulan DPR. “Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR RI,” ujarnya.
Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi baik agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan penyampaian keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 29 September 2022 terkait surat Komisi III DPR RI, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 untuk meminta penjadwalan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
“Perihal permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dasco menjelaskan, adapun keputusan Komisi III DPR RI itu yakni, tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hasil usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dari usulan DPR. “Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR RI,” ujarnya.
Lihat Juga :