Tak Netral di Pemilu 2024, ASN Bakal Disanksi Potong Tunjangan hingga Diberhentikan

Rabu, 28 September 2022 - 15:12 WIB
Tak Netral di Pemilu...
ASN yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024 terancam mendapatkan sanksi dipotong tunjangan dan diberhentikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024, Aparat Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengedepankan netralitasnya. Sebab, apabila kedapatan tidak netral atau terlibat dalam dukungan peserta pemilu maka ASN bakal disanksi.

Dalam Rapat koordinasi Bawaslu RI dengan kepala daerah di Bali pada Selasa 27 September 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN, 85 laporan, 4 diproses 101 dinyatakan bukan pelanggaran dan 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 53 penanganan dihentikan dan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.

Baca juga: Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu

"Sudah 86% yang ditindaklanjuti, memang masih tersisa 14%. Tapi itu adalah angka yang positif dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya yang masih di bawah 30% ini tidak lepas dari solidaritas kita dari Bawaslu, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri," ujarnya dikutip Rabu, (28/9/2022).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!