Tak Netral di Pemilu 2024, ASN Bakal Disanksi Potong Tunjangan hingga Diberhentikan

Rabu, 28 September 2022 - 15:12 WIB
"Sudah 86% yang ditindaklanjuti, memang masih tersisa 14%. Tapi itu adalah angka yang positif dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya yang masih di bawah 30% ini tidak lepas dari solidaritas kita dari Bawaslu, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri," ujarnya dikutip Rabu, (28/9/2022).

Dia menuturkan berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN yang paling tinggi adalah jabatan fungsional yakni 26,5%, pelaksana 17,2%, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 15,7% dan pengawas 11,8%.

Baca juga: Ini Dua Faktor Penyebab ASN Tak Netral di Pilkada

Netralitas ASN kata dia sudah diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ada beberapa sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran netralitas di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni sanksi moral terbuka dan tertutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!