Kaum Disabilitas Dianggap Dungu, Gila, dan Gelap Mata, KUHPerdata Digugat ke MK

Selasa, 27 September 2022 - 14:37 WIB
"Dalam menyusun permohonan pengujian undang-undang secara materil maupun formil itu adalah pedomannya PMK Nomor 2 Tahun 2021. Jadi nanti mohon kewenangan MK ini ditambahkan demi untuk sempurnanya permohonan ini," kata Manahan.

Selain itu, Manahan juga mengatakan dalam menguraikan kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon III memang kedua pemohon masih ditetapkan orang yang berada dalam pengampuan. “Perlu ditegaskan bahwa mereka berdua ini belum ditetapkan berada dalam pengampuan,” lanjut Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal legal standing yayasan atau badan hukum privat. Daniel menyarankan agar yayasan atau badan hukum privat yang menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang agar memastikan siapa yang berhak untuk mewakilinya sesuai anggaran dasar Yayasan atau badan hukum.

"Misalnya tadi di sini ada ketua dan bendahara, apakah anggaran dasarnya mengatur seperti itu. Atau biasanya ketua dan sekretaris. Tapi tergantung anggaran dasarnya. Kalau anggaran dasarnya mengatur hal seperti itu saya kira tidak masalah yang pasti harus yang berwenang mewakili badan hukum privat terutama dalam proses beracara di pengadilan khususnya di MK," kata Daniel.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya yakni pada Senin, 10 Oktober 2022 paling lambat pukul 14.00 WIB.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More