Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Didemosi 3 Tahun

Selasa, 27 September 2022 - 10:17 WIB
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri, dinilai melanggar di kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Foto/Ist
JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri lantaran dinilai melanggar di kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).



Menurut Nurul, komisi sidang etik menyatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!