Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Jum'at, 16 September 2022 - 16:16 WIB
loading...
Polri menyatakan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan anak buah Kombes Pol Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ditunda. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Pol Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan, ditunda.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Menurut Ade, penundaan tersebut lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang. "Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujar Ade.
Baca juga: Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Menurut Ade, penundaan tersebut lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang. "Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujar Ade.
Baca juga: Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lihat Juga :