Ipda Arsyad Daiva Disidang Etik karena Datang Pertama ke TKP Kasus Brigadir J

Sabtu, 17 September 2022 - 11:04 WIB
loading...
Ipda Arsyad Daiva Disidang...
Polri menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik lantaran datang pertama kali ke TKP kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik lantaran datang pertama kali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam hal ini, Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang ke lokasi penembakan Brigadir J. Baca juga: Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/9/2022).

Sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Budhi Herdi, saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu digelar pada Kamis 15 September 2022. Namun, harus ditunda hingga Senin 26 September 2022 mendatang.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana terpisah.

Menurut Ade, penundaan tersebut lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujar Ade.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga:Kasus Brigadir J, Polri Sidang Etik Mantan Anak Buah Kombes Budhi Herdi

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)