KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sabtu, 24 September 2022 - 14:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe . KPK tetap meminta Lukas Enembe untuk hadir sesuai jadwal panggilan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Ali memastikan KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi ataupun tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta agar Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dulu.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, kemarin. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.
"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Ali memastikan KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi ataupun tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta agar Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dulu.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, kemarin. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.
"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
tulis komentar anda