KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sabtu, 24 September 2022 - 14:43 WIB
loading...
KPK Tolak Permohonan...
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe . KPK tetap meminta Lukas Enembe untuk hadir sesuai jadwal panggilan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).

Ali memastikan KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi ataupun tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta agar Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dulu.



"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, kemarin. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.



Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.

"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)