Mahfud MD: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Kasus Hukum Bukan Politik
Jum'at, 23 September 2022 - 13:34 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni kasus hukum. Foto/MPI
A
A
A
KOTA MALANG - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni kasus hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Dan itu adalah atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua, agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," ujar Mahfud MD seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (23/9/2022). Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Alami Kebocoran Ginjal, Tim Pengacara Koordinasi dengan KPK
Mahfud menyebut penetapan status tersangka oleh KPK diawali dengan adanya alat bukti yang mencukupi. Salah satunya bukti penerimaan dana senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, makanya Mahfud menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih membela Lukas Enembe.
"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Lalu di sana mau berontak atau mau marah-marah, katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan," ucap menteri kelahiran Sampang Madura ini.
"Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar, itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," tegas dia kembali.
Bahkan kata dia, ada dugaan korupsi dan tersangkut judi dengan nominal Rp566 miliar, termasuk di antaranya uang sebesar Rp71 miliar yang juga diblokir. Di sisi lain Mahfud menegaskan, terjeratnya Gubernur Papua ke dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali berturut-turut.
"Pengelolaan keuangan itu WTP tujuh kali berturut-turut. Sehingga kenapa korupsi, salah itu korupsinya. Tidak. Selama ini, orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua," tegasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Dan itu adalah atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua, agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," ujar Mahfud MD seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (23/9/2022). Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Alami Kebocoran Ginjal, Tim Pengacara Koordinasi dengan KPK
Mahfud menyebut penetapan status tersangka oleh KPK diawali dengan adanya alat bukti yang mencukupi. Salah satunya bukti penerimaan dana senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, makanya Mahfud menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih membela Lukas Enembe.
"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Lalu di sana mau berontak atau mau marah-marah, katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan," ucap menteri kelahiran Sampang Madura ini.
"Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar, itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," tegas dia kembali.
Bahkan kata dia, ada dugaan korupsi dan tersangkut judi dengan nominal Rp566 miliar, termasuk di antaranya uang sebesar Rp71 miliar yang juga diblokir. Di sisi lain Mahfud menegaskan, terjeratnya Gubernur Papua ke dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali berturut-turut.
"Pengelolaan keuangan itu WTP tujuh kali berturut-turut. Sehingga kenapa korupsi, salah itu korupsinya. Tidak. Selama ini, orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua," tegasnya.
Lihat Juga :