Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:55 WIB
Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri. "Harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody non reaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)," bunyi dalam salah satu poinnya.

Memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri. Surat ini diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.(Baca juga: Tim Pakar Susun Pedoman Pencegahan COVID-19 Berbasis Masyarakat di Sulsel )

Selain itu, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!