Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:55 WIB
loading...
Menkes Terbitkan Protokol...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE tentang Protokol Perjalanan Dalam Begeri di Bandara dan Pelabuhan. FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Perjalanan Dalam Begeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Penularan COVID-19 . Protokol ini sejalan dengan dibukanya kembali daerah serta sektor-sektor publik.

Protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ).

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020).(Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi )

Terawan menegaskan, dengan diterbitkannya edaran tersebut, masyarakat dapat kembali produktif tapi tetap aman dari COVID-19. "Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," katanya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri. "Harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody non reaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)," bunyi dalam salah satu poinnya.

Memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri. Surat ini diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.(Baca juga: Tim Pakar Susun Pedoman Pencegahan COVID-19 Berbasis Masyarakat di Sulsel )

Selain itu, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved