Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:55 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE tentang Protokol Perjalanan Dalam Begeri di Bandara dan Pelabuhan. FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Perjalanan Dalam Begeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Penularan COVID-19 . Protokol ini sejalan dengan dibukanya kembali daerah serta sektor-sektor publik.

Protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ).



"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020).(Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi )

Terawan menegaskan, dengan diterbitkannya edaran tersebut, masyarakat dapat kembali produktif tapi tetap aman dari COVID-19. "Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!