Tunda RUU PKS Lagi, DPR Dinilai Tak Peka Korban Kekerasan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:02 WIB
Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar
Penuntasan masalah kekerasan seksual kembali menemui titik buntu. Sejak 2014 hingga kini, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hanya menjadi wacana setelah DPR kembali mencabut beleid itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan mengalihkan pembahasan ke 2021.

Lembaga pusat riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menyesalkan sikap DPR tersebut. Digesernya waktu pembahasan RUU PKS ke 2021 menunjukkan ketidakseriusan wakil rakyat dalam menjawab aspirasi publik, terutama korban kekerasan seksual.



“Ini tetap patut disayangkan, mengingat justru kasus kekerasan seksual yang terus meningkat. Belum lagi, masalah masih rendahnya kesadaran dan kepekaan gender serta keberpihakan kepada korban dan rehabilitasi korban oleh aparat hukum,” kata Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

(Baca: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)

Tak hanya itu, ia menganggap DPR telah gagal dalam menjalankan fungsi representasinya lantaran tidak fokus untuk memprioritaskan suara rakyat. Parlemen juga dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap korban kekerasan seksual.

“Ketika alasannya sulit untuk dibahas atau tidak cukup waktu, buat saya sangat tidak masuk akal. Alasan yang hanya meributkan urusan judul dan hal-hal normatif lainnya, justru menghambat kemajuan pembahasan RUU PKS,” celetuknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!