Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat

Rabu, 21 September 2022 - 18:05 WIB
Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Nah terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari kelihatannya, padahal enggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Kemudian kayak Pinangki misalnya, di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni Yuwono kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Tapi yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau tahanan belum dapat, sehingga setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan dapat mendapatkan pembebasan bersyarat," sambungnya.

Selain itu Heni mengatakan, perihal perbuatan baik tersebut, diatur dalam setiap bulannya.



Diketahui Pinangki sudah bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More