Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Didemosi 2 Tahun
Rabu, 21 September 2022 - 12:29 WIB
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin. Ia dihukum lantaran tidak profesional bertugas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kemudian untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya, ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Tak hanya itu, Iptu Januar juga disanksi untuk wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul.
Diketahui, berdasarkan dari informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka yang awal-awal diperiksa oleh Iptu Januar yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam hal ini, pemeriksaan Iptu Januar ini yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak-menembak di rumah dinasnya ketika itu. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kemudian untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya, ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Tak hanya itu, Iptu Januar juga disanksi untuk wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul.
Diketahui, berdasarkan dari informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka yang awal-awal diperiksa oleh Iptu Januar yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam hal ini, pemeriksaan Iptu Januar ini yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak-menembak di rumah dinasnya ketika itu. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lihat Juga :
tulis komentar anda