Demokrasi dan Kesejahteraan
Rabu, 21 September 2022 - 05:18 WIB
Kehadiran pandemi Covid-19 di Indonesia sejak Februari 2020 tidak dapat dimungkiri telah membuat bangsa ini mengalami hampir kelumpuhan total. Selama lebih dari dua tahun terakhir kondisi perekonomian Indonesia terdampak hebat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2020 tumbuh 2,97%.
Angka ini melambat dari capaian 4,97% pada kuartal IV/2019. Menginjak kuartal II/2020 laju pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32% dan minus 3,49% pada kuartal III/2020. Kemudian pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 tercatat minus 2,19%. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif atau sepanjang tahun itu minus 2,07%.
Alhasil, Indonesia masuk dalam kondisi resesi ekonomi karena mengalami pertumbuhan negara dalam dua kuartal secara berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kali pertama mengalami kontraksi sejak krisis moneter 1998.
Singkat kata, pandemi mengakibatkan penurunan di berbagai sektor ekonomi sebagai konsekuensi pemberlakuan pembatasan sosial selama pandemi berlangsung. Pandemi telah meruntuhkan hampir seluruh kegiatan perekonomian. Kelompok sosial ekonomi menengah-bawah pun menjadi kelompok paling terdampak.
Pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun ini menghadirkan sebuah pelajaran penting dan sangat berharga bagi bangsa ini, yaitu memastikan kehadiran negara agar publik tidak merasa sendirian dalam menghadapi cobaan mahaberat akibat pandemi tersebut.
Negara harus menunjukkan kehadiran diri dengan memastikan kelompok-kelompok paling terdampak pandemi dapat terlindungi bagi dari segi ekonomi maupun juga kesehatan. Itulah esensi dari kehadiran sebuah negara sebagaimana juga ditegaskan dalam konstitusi.
Dalam konteks itu, diskursus mengenai reorientasi arah politik kesejahteraan menjadi salah satu hal mendasar untuk digulirkan untuk ditujukan sebagai sebuah gagasan atau juga platform kebijakan di masa mendatang.
Dalam konteks pengelolaan negara, secara garis besar, reorientasi politik kesejahteraan penting untuk ditekankan pada dua hal: (1) perluasan akses dan peluang kepada seluruh warga negara untuk meningkatkan taraf hidup mereka, dan (2) pengaturan institusional negara melalui instrumen-instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan kesejahteraan dapat terdistrubusi secara adil dan merata.
Bukan lagi sekadar pencapaian pertumbuhan ekonomi yang diukur melalui indikator-indikator makroekonomi, tetapi juga bagaimana kelembagaan negara dapat dikelola dengan baik sehingga dapat menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang membawa kesejahteraan bagi semua.
Melalui dua hal itu di atas, politik kesejahteraan harus menjadi landasan pijakan untuk menopang seluruh produk kebijakan negara. Bahkan, dalam skala lebih luas produk kebijakan negara tidak terbatas pada eksekutif, tetapi juga legislatif.
Angka ini melambat dari capaian 4,97% pada kuartal IV/2019. Menginjak kuartal II/2020 laju pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32% dan minus 3,49% pada kuartal III/2020. Kemudian pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 tercatat minus 2,19%. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif atau sepanjang tahun itu minus 2,07%.
Alhasil, Indonesia masuk dalam kondisi resesi ekonomi karena mengalami pertumbuhan negara dalam dua kuartal secara berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kali pertama mengalami kontraksi sejak krisis moneter 1998.
Singkat kata, pandemi mengakibatkan penurunan di berbagai sektor ekonomi sebagai konsekuensi pemberlakuan pembatasan sosial selama pandemi berlangsung. Pandemi telah meruntuhkan hampir seluruh kegiatan perekonomian. Kelompok sosial ekonomi menengah-bawah pun menjadi kelompok paling terdampak.
Pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun ini menghadirkan sebuah pelajaran penting dan sangat berharga bagi bangsa ini, yaitu memastikan kehadiran negara agar publik tidak merasa sendirian dalam menghadapi cobaan mahaberat akibat pandemi tersebut.
Negara harus menunjukkan kehadiran diri dengan memastikan kelompok-kelompok paling terdampak pandemi dapat terlindungi bagi dari segi ekonomi maupun juga kesehatan. Itulah esensi dari kehadiran sebuah negara sebagaimana juga ditegaskan dalam konstitusi.
Dalam konteks itu, diskursus mengenai reorientasi arah politik kesejahteraan menjadi salah satu hal mendasar untuk digulirkan untuk ditujukan sebagai sebuah gagasan atau juga platform kebijakan di masa mendatang.
Dalam konteks pengelolaan negara, secara garis besar, reorientasi politik kesejahteraan penting untuk ditekankan pada dua hal: (1) perluasan akses dan peluang kepada seluruh warga negara untuk meningkatkan taraf hidup mereka, dan (2) pengaturan institusional negara melalui instrumen-instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan kesejahteraan dapat terdistrubusi secara adil dan merata.
Bukan lagi sekadar pencapaian pertumbuhan ekonomi yang diukur melalui indikator-indikator makroekonomi, tetapi juga bagaimana kelembagaan negara dapat dikelola dengan baik sehingga dapat menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang membawa kesejahteraan bagi semua.
Melalui dua hal itu di atas, politik kesejahteraan harus menjadi landasan pijakan untuk menopang seluruh produk kebijakan negara. Bahkan, dalam skala lebih luas produk kebijakan negara tidak terbatas pada eksekutif, tetapi juga legislatif.
tulis komentar anda