Senjata Pamungkas Untuk Menangkap Djoko Tjandra: SEMA No 1/2012

Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:00 WIB
Mereka yang mendapat diskon dari MA adalah bekas Ketua DPD Irman Gusman (hukuman 4 tahun 6 bulan didiskon jadi 3 tahun), adik mantan Menpora, Choel Mallarangeng (3 tahun 6 bulan jadi 3 tahun), bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (hukuman 7 tahun plus uang pengganti Rp 2,6 miliar jadi 7 tahun saja), mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (4 tahun dan uang pengganti Rp 425.000.000 jadi 3 tahun), mantan Hakim MK Patrialis Akbar 8 tahun plus Rp425 juta jadi 3 tahun), bekas anggota DPRD DKI M. Sanusi (10 tahun plus Rp 10 miliar jadi 7 tahun).

Terlepas dari itu, sungguh menarik untuk ditunggu apakah Djoko Tjandra berani hadir di PN Jakarta Selatan tanggal 6 Juli nanti? Kalau berani, semestinya Kejaksaan Agung tidak sulit untuk mencokok sang buronan yang sudah kabur selama 11 tahun itu.

Apalagi Menkopolhukam Mahfud MD agaknya sudah tidak bisa menyembunyikan kejengkelannya atas buruknya kinerja aparat negara di bidang hukum. “Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterimaSINDOnews.

Seruan Mahfud mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Persatyan Advokat Indonesia) Luhut Pangaribuan. “Karena SEMA menyatakan kehairan terpidana sebagai sebuah keharusan, MA jangan menjilat air ludahnya sendiri,” sahutnya kepada SINDOnews. “ Permohonan itu harus dinyatakan N.O. (niet onvanklijk verklaard), tidak dapat diterima.”
(rza)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More