Polisi Mesti Tangkap Eko Kuntadhi karena Pernyataannya Masuk Delik Penistaan Agama dan UU ITE

Kamis, 15 September 2022 - 18:56 WIB
Eko menjelaskan, unggahannya di media sosial tersebut adalah tanggung jawabnya secara pribadi. Dan tidak ada kaitannya sebagai Ketua Ganjarist. ”Apa yang dilakukan Eko Kuntadhi ini sudah termasuk ranah pelecehan agama. Sehingga sudah masuk pada delik UU ITE. Sehingga polisi harus segera bertindak terhadap Eko Kuntadhi ini,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Buntut Hina Ning Imaz, PWNU DKI Kecam Eko Kuntadhi yang Berkarakter Tidak Pancasilais

Menurut Hidayat, hal ini juga menjadi ujian bagi kepolisian apakah berani bertindak terhadap Eko Kuntadhi. Karena Eko bersama kolega koleganya Denny Siregar, Permadi Arya (Abu Janda) sudah berkali-kali dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat ke kepolisian tapi sama sekali tidak ada yang di proses.

“Ini berbeda sekali perlakuan terhadap kelompok masyarakat lainnya yang karena satu pernyataaannya di sosial media kemudian yang bersangkutan langsung segera ditangkap oleh aparat keamanan,” ucapnya.

Pernyataan Eko Kuntadhi ini yang sudah menghina ajaran agama sudah termasuk kategori pelecehan agama. Niat Eko untuk meminta maaf pada Ning Imaz atas unggahannya tidak menggugurkan pelanggaran Eko terhadap UU ITE karena pada dasarnya yang dihina bukanlah Ning Imaz semata tetapi ajaran agama yang telah dilecehkan oleh Eko Kuntadhi. “Polisi mesti segera menindak Eko Kuntadhi. Jika tidak maka polisi telah tebang pilih dalam penegakkan hukum,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!