Polisi Mesti Tangkap Eko Kuntadhi karena Pernyataannya Masuk Delik Penistaan Agama dan UU ITE
Kamis, 15 September 2022 - 18:56 WIB
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta polisi menangkap pegiat sosial Eko Kuntadhi karena pernyataannya masuk delik penistaan agama dan UU ITE. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Eko Kuntadhi, pegiat media sosial membuat pernyataan mundur sebagai Ketua Umum Ganjarist. Ganjarist adalah organisasi relawan pendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden (Capres) 2024 mesti belum jelas dari partai apa.
Diketahui bahwa Eko Kuntadhi telah melakukan penghinaan terhadap video ceramah Ning Imaz atau ustazah Imaz Fatimatiz Zahra cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo. Eko Kuntadhi menulis kata kasar yakni kadal hingga selangkangan pada video ceramah Ning Imaz dari laman resmi NU Online ketika ceramah tersebut menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.
Perkataan Eko Kuntadhi di media sosial tersebut membuat publik khususnya warga NU bereaksi menyayangkan pernyataan Eko Kuntadhi tersebut. Banyak warga NU yang geram atas pernyataan Eko Kuntadhi tersebut dianggap telah melecehkan Ning Imaz yang merupakan tokoh NU cucu Ponpes Lirboyo.
Baca juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf, Ning Imaz: Minta Maafnya Jangan ke Saya
Diketahui bahwa Eko Kuntadhi telah melakukan penghinaan terhadap video ceramah Ning Imaz atau ustazah Imaz Fatimatiz Zahra cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo. Eko Kuntadhi menulis kata kasar yakni kadal hingga selangkangan pada video ceramah Ning Imaz dari laman resmi NU Online ketika ceramah tersebut menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.
Perkataan Eko Kuntadhi di media sosial tersebut membuat publik khususnya warga NU bereaksi menyayangkan pernyataan Eko Kuntadhi tersebut. Banyak warga NU yang geram atas pernyataan Eko Kuntadhi tersebut dianggap telah melecehkan Ning Imaz yang merupakan tokoh NU cucu Ponpes Lirboyo.
Baca juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf, Ning Imaz: Minta Maafnya Jangan ke Saya
Lihat Juga :