Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Senin, 29 Juni 2026 - 08:01 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan membawa perubahan terhadap kinerja Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian pascadisahkannya Undang-Undang (UU) Polri yang baru oleh DPR. Hasilnya, mayoritas masyarakat percaya UU tersebut memberikan perubahan terhadap kinerja kepolisian.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan sebanyak 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan DPR diyakini akan mampu memberikan perubahan besar dalam meningkatkan kinerja kepolisian semakin baik.
"Hasil survei kami menyebutkan adanya optimisme yang cukup tinggi dari masyarakat bahwa UU Polri yang baru disahkan DPR pada 9 Juni 2026 akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja Polri,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, ada sejumlah alasan yang membuat masyarakat percaya UU Polri bisa memberikan perubahan besar antara lain karena dalam materi UU Polri telah mengatur pengawasan kinerja personel semakin ketat dan sanksi untuk oknum pelanggar juga semakin berat.
Selain itu, ada aturan dalam UU Polri yang baru mengenai adanya jaminan sosial yang adil dan layak yakni berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta adanya penambahan usia pensiun.
"Kami melihat sebagian besar responden percaya bila UU Polri ini diterapkan sungguh-sungguh, wajah pelayanan Polri akan ada perubahan besar dan kinerja polisi semakin baik,” katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan sebanyak 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan DPR diyakini akan mampu memberikan perubahan besar dalam meningkatkan kinerja kepolisian semakin baik.
"Hasil survei kami menyebutkan adanya optimisme yang cukup tinggi dari masyarakat bahwa UU Polri yang baru disahkan DPR pada 9 Juni 2026 akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja Polri,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, ada sejumlah alasan yang membuat masyarakat percaya UU Polri bisa memberikan perubahan besar antara lain karena dalam materi UU Polri telah mengatur pengawasan kinerja personel semakin ketat dan sanksi untuk oknum pelanggar juga semakin berat.
Selain itu, ada aturan dalam UU Polri yang baru mengenai adanya jaminan sosial yang adil dan layak yakni berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta adanya penambahan usia pensiun.
"Kami melihat sebagian besar responden percaya bila UU Polri ini diterapkan sungguh-sungguh, wajah pelayanan Polri akan ada perubahan besar dan kinerja polisi semakin baik,” katanya.
Lihat Juga :