ICW Ungkap Enam Fakta Indikasi Maladministrasi di Kartu Prakerja
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:59 WIB
Argumentasi lainnya adalah pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
Potensi Konflik Kepentingan Platform Digital
Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. ( )
Argumentasi lainnya yakni pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program.
Maka dari itu, ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladministrasi pada Program Kartu Prakerja. "Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," tuturnya.
Potensi Konflik Kepentingan Platform Digital
Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. ( )
Argumentasi lainnya yakni pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program.
Maka dari itu, ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladministrasi pada Program Kartu Prakerja. "Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," tuturnya.
(abd)
tulis komentar anda