Gagap Negara Atasi Data Bocor

Sabtu, 10 September 2022 - 07:17 WIB
Pada tahun ini saja, sebelum kasus KPU muncul, juga ramai pembobolan data pengguna PLN, SIM card, hingga PesuliLindungi. Sedang pada 2021 dan 2020 juga muncul pembobolan data BPJS, e-Hac, indiHome, BRI Life, laporan KPAI, Bank Jatim, database Polri, Facebook, Cermati, Lazada, Tokopedia hingga sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

Gagapnya negara dan pemerintah menghadapi kasus pembobolan data publik ini membuat kita miris. Tanggung jawab negara dalam melindungi warganya, dalam hal ini menyangkut keamanan data pribadi patut dipertanyakan. Mengapa regulasi dan perangkat negara seolah kedodoran dan tak mampu mengatasi masalah ini? Di sisi lain, anggaran negara yang digunakan untuk mencegah kasus kebocoran data lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tinggi. Tahun depan, pagu anggaran kementerian ini mencapai Rp17,9 triliun.

Kementerian Kominfo yang saat ini di bawah kendali Menteri Johnny G Plate tentu tak boleh mengelak diri dengan berdalih urusan kebocoran data menjadi ranah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) semata. Pengelolaan data di Kominfo pasti beririsan erat dengan pencegahan kebocoran data. Dengan kesadaran ini, maka Kominfo dan BSSN saatnya memiliki strategi yang lebih jitu agar kebocoran data tak terjadi lagi.

Upaya ini memang tak mudah. Namun keberhasilan pengamanan data siber seperti dilakukan sejumlah negara lain bisa menjadi acuan. Tak hanya Kominfo dan BSSN, negara saatnya memikirkan upaya preventif yang lebih taktis.

Melindungi data pribadi sejatinya adalah melindungi warga negara. Maka negara tak boleh pasif, tapi harus progresif. Apalagi cepat puas karena sudah membuat pasal atau peraturan yang buktinya kurang mempan di lapangan.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!