Mardiono Persilakan Kubu Suharso Tempuh Jalur Hukum Batalkan Mukernas PPP

Jum'at, 09 September 2022 - 14:09 WIB
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh upaya hukum melawan hasil Mukernas PPP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh upaya hukum melawan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP. Diketahui, hasil Mukernas memutuskan memberhentikan Suharso sebagai ketua umum partai.

"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono, Jumat (9/9/2022).

Mardiono menyampaikan mukernas tersebut digelar melalui kajian-kajian yang panjang. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.



Dalam kesempatan itu, Mardiono mengaku dirinya tidak mengincar jabatan. Dia mengatakan, kalau memang ingin mengincar posisi ketua umum, hal itu seharusnya sudah dilakukannya sejak dulu, namun hal itu tidak dilakukan.





"Saya alhamdulillah kalau mau dari dulu kalau ada keinginan-keinginan untuk kepengen saya jadi ketum, itu di hadapan beliau dulu sudah berkesempatan 2-3 kali (tapi) saya enggak pernah itu," ujarnya.

"Ini kondisi PPP memang butuh perhatian seluruh lapisan para kader, nah keputusan ini enggak diambil sendiri, kalau salah mungkin satu atau dua orang tapi kalau 1.000 orang salah semua," tuturnya.

Lebih lanjut, Mardiono meminta kubu Suharso memahami kondisi tersebut. Terlebih bisa legawa menerima keputusan untuk kepentingan bangsa. "Tapi saya mohon dengan hormat, bahwa ini ada kepentingan lebih besar untuk kelangsungan bagaimana kita berbangsa dan negara," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More