Mardiono Persilakan Kubu Suharso Tempuh Jalur Hukum Batalkan Mukernas PPP
Jum'at, 09 September 2022 - 14:09 WIB
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh upaya hukum melawan hasil Mukernas PPP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh upaya hukum melawan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP. Diketahui, hasil Mukernas memutuskan memberhentikan Suharso sebagai ketua umum partai.
"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menyampaikan mukernas tersebut digelar melalui kajian-kajian yang panjang. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.
Baca juga: Majelis Pertimbangan PPP: Pemberhentian Suharso Langkah Darurat Penyelamatan Partai
"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menyampaikan mukernas tersebut digelar melalui kajian-kajian yang panjang. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.
Baca juga: Majelis Pertimbangan PPP: Pemberhentian Suharso Langkah Darurat Penyelamatan Partai
Lihat Juga :