Kubu Suharso Sudah Serahkan Surat Klarifikasi Kepengurusan PPP Mardiono ke Kemenkumham

Jum'at, 09 September 2022 - 13:05 WIB
loading...
Kubu Suharso Sudah Serahkan Surat Klarifikasi Kepengurusan PPP Mardiono ke Kemenkumham
Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha mengaku telah menyampaikan surat klarifikasi kepengurusan partai berlambang Kakbah ke Kemenkumham pada Kamis (8/9/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha mengaku telah menyampaikan surat klarifikasi kepengurusan partai berlambang Kakbah ke Kemenkumham pada Kamis (8/9/2022). Surat klarifikasi itu dilayangkan menyusul pendaftaran kepengurusan PPP yang diketuai oleh Muhammad Mardiono ke Kemenkumham.

"Mengingat Pak Suharso Monoarfa sedang menghadiri sidang Tingkat Menteri G20 di Pulau Belitung, maka kami DPP PPP sudah menyerahkan klarifikasi dengan Menkumham kemarin," ujar Tamliha saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, Tamliha menyatakan pelayangan surat klarifikasi itu telah didasarkan oleh sistem partainya. Atas dasar itu, perwakilan pelayangan surat klarifikasi itu telah sesuai dengan koridor partai.

"Kami bekerja berdasarkan sistem, bukan tergantung pada keberadaan fisik seorang ketua umum," terang Tamliha.

Seperti diketahui, Tamliha mengaku telah menyiapkan surat perihal kepengurusan partai kepada Kemenkumham. Surat tersebut adalah klarifikasi atas pendaftaran berkas oleh kubu Mardiono belum lama ini.

"Pak Suharso sudah membuat surat klarifikasi ke Kemenkumham secara tertulis," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Tak hanya itu, Tamliha juga menyatakan hasil Mukernas yang mengangkat Mardiono sebagai Plt Ketua Umum dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.

"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," kata Tamliha.

Dia menjelaskan di dalam AD/ART telah diatur untuk forum pengambilan keputusan penting, maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, Mukernas tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang harus ditandatangani ketum dan sekjen. Baca juga: Kubu Suharso Batalkan Hasil Mukernas, Anggap Penunjukan Mardiono Langgar AD/ART PPP

"Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6007 seconds (0.1#10.140)