2.101.089 Ekor Hewan Ternak Sudah Divaksin PMK
Selasa, 06 September 2022 - 20:37 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia. Per Senin 5 September 2022 total hewan ternak yang sudah divaksin 2.101.089 ekor.
Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK capaian vaksinasi tertinggi yakni di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Seperti yang diketahui, saat ini PMK telah menyebar ke 24 provinsi dan 296 kota/kabupaten.
Terdapat 518.089 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 118.859 ekor, dinyatakan sembuh 379.924 ekor, potong bersyarat 11.413 ekor, dan dinyatakan mati 7.893 ekor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Terbaru, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas PMK Suharyanto mengimbau agar penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dimaksimalkan di tingkat desa.
Terdapat empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa, antara lain yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi, dan potong bersyarat di tingkat desa. Ia menyampaikan, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK capaian vaksinasi tertinggi yakni di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Seperti yang diketahui, saat ini PMK telah menyebar ke 24 provinsi dan 296 kota/kabupaten.
Terdapat 518.089 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 118.859 ekor, dinyatakan sembuh 379.924 ekor, potong bersyarat 11.413 ekor, dan dinyatakan mati 7.893 ekor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Terbaru, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas PMK Suharyanto mengimbau agar penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dimaksimalkan di tingkat desa.
Terdapat empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa, antara lain yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi, dan potong bersyarat di tingkat desa. Ia menyampaikan, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
(rca)
tulis komentar anda