Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Selasa, 06 September 2022 - 16:06 WIB
JAKARTA - Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, hari ini. Pinangki menghirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah lebih dulu dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ratu Atut mendapat program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya. Salah satunya, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, Pinangki belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra. Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah lebih dulu dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ratu Atut mendapat program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya. Salah satunya, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, Pinangki belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra. Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
(cip)
tulis komentar anda