Dokter Reisa Sampaikan 7 Protokol Kesehatan Aman dari COVID-19 di Angkutan Umum
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:09 WIB
JAKARTA - Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit terutama COVID-19 di tempat dan fasilitas umum harus memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu. Salah satu yang paling penting diperhatikan adalah ketika berada di situasi yang berisiko tinggi seperti saat di angkutan umum.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan untuk dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di angkutan umum masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga: Bertambah 1.385, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 57.770)
“Seperti ketika kita hendak dan saat menggunakan angkutan umum. Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk para pengguna transportasi, baik darat, laut maupun udara,” ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Badan Pusat Statistik (BPS), kata Reisa, pernah membuat survei sosial demografi dampak COVID-19. Sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum. Sementara sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum.
“Namun, baru sebanyak 38,1% yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter dari orang lain. Bahkan sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah inilah yang harus kita semua perbaiki,” katanya.
Oleh karena itu bagi calon penumpang kendaraan umum, tegas Reisa harus memperhatikan 7 langkah protokol kesehatan berikut:
Pertama memastikan diri dalam kondisi yang sehat. Jika mengalami gejala seperti demam batuk pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas tetaplah di rumah.
Kedua, jika benar-benar memerlukan transportasi umum disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas. Dengan memberikan informasi kepada supir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
Ketiga, wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan untuk dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di angkutan umum masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga: Bertambah 1.385, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 57.770)
“Seperti ketika kita hendak dan saat menggunakan angkutan umum. Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk para pengguna transportasi, baik darat, laut maupun udara,” ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Badan Pusat Statistik (BPS), kata Reisa, pernah membuat survei sosial demografi dampak COVID-19. Sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum. Sementara sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum.
“Namun, baru sebanyak 38,1% yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter dari orang lain. Bahkan sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah inilah yang harus kita semua perbaiki,” katanya.
Oleh karena itu bagi calon penumpang kendaraan umum, tegas Reisa harus memperhatikan 7 langkah protokol kesehatan berikut:
Pertama memastikan diri dalam kondisi yang sehat. Jika mengalami gejala seperti demam batuk pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas tetaplah di rumah.
Kedua, jika benar-benar memerlukan transportasi umum disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas. Dengan memberikan informasi kepada supir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
Ketiga, wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
tulis komentar anda