Ini Sejarah Perbakin dan Syarat Menjadi Anggota, Simak Penjelasannya
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:09 WIB
- Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat rekomendasi dari klub
- Lampiran fotokopi KTP
- Pas foto 3x4 (4lembar) dan 4x4 (4 lembar) latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, minimal pernah mengikuti kejuaraan di tingkat provinsi dengan melampirkan hasil pertandingan.
- Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, harus melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, harus melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
- Calon anggota juga harus membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengcab dan Klub.
Untuk biaya anggota Perbakin sendiri adalah sebagai berikut :
Biaya Administrasi Rp600.000
- Lampiran fotokopi KTP
- Pas foto 3x4 (4lembar) dan 4x4 (4 lembar) latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, minimal pernah mengikuti kejuaraan di tingkat provinsi dengan melampirkan hasil pertandingan.
- Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, harus melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, harus melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
- Calon anggota juga harus membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengcab dan Klub.
Untuk biaya anggota Perbakin sendiri adalah sebagai berikut :
Biaya Administrasi Rp600.000
tulis komentar anda