Benarkah Desentralisasi Solusi Atasi Ketimpangan di Daerah?
Senin, 22 Agustus 2022 - 09:30 WIB
Permasalahanpemanfaatan pembiayaan daerah yang masih terbatas kerap menjadi dilema pemerintah yang berakibat terhambatnya akselerasi pembangunan di daerah. Pada akhirnya, capaianoutputdanoutcomepembangunan yang belum optimal serta ketimpangan antar daerah menjadi sebuah keniscayaan yang sulit diurai.
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat melalui sinergi-kolaborasi mendukung target-target pembangunan nasional. Terkait hal ini, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal.
UU HKPD didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh tidak hanya pada sisifiscal resource allocationseperti pemberian kewenangan pemungutan PDRD, transfer ke daerah, dan pembiayaan, namun juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk pemerataan layanan publik dan kesejahteraan rakyat yang kian baik, bukan resentralisasi.
Saat ini, penggunaan DAU terbesar masih digunakan untuk belanja pegawai rerata sebesar 64,8%. Sebanyak 53,69% daerah (291 daerah) memiliki belanja pegawai lebih dari 30% APBD (1 provinsi, 80 kota dan 210 kabupaten).
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mendorong peningkatan belanja infrastruktur karena alokasinya memilikimultiplier effectterhadap perekonomian yang cukup signifikan. Kebijakan minimal 40% belanja infrastruktur dalam APBD diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Faktanya, saat ini ada 540 daerah(99,63%)masih mengalokasikan belanja infrastruktur kurang dari 40%.
Hanya dua daerah saja yang telah memiliki belanja infrastruktur lebih dari 40%, di antaranya Kabupaten Berau (Kaltim) dan Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Sumsel). Sehingga, terkait hal ini, sangat penting untuk disediakan masa transisi dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.
Secara umum, UU HKPD mencoba untuk mengoreksi dan memperbaiki kapasitas fiskal daerah dan memberi solusi bagi daerah untuk bisa memperbaiki belanja daerahnya dengan tujuan perbaikan kualitas output, akses masyarakat pada layanan publik, dan akhirnya mengangkat kesejahteraan masyarakat. Semoga.
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat melalui sinergi-kolaborasi mendukung target-target pembangunan nasional. Terkait hal ini, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal.
UU HKPD didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh tidak hanya pada sisifiscal resource allocationseperti pemberian kewenangan pemungutan PDRD, transfer ke daerah, dan pembiayaan, namun juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk pemerataan layanan publik dan kesejahteraan rakyat yang kian baik, bukan resentralisasi.
Saat ini, penggunaan DAU terbesar masih digunakan untuk belanja pegawai rerata sebesar 64,8%. Sebanyak 53,69% daerah (291 daerah) memiliki belanja pegawai lebih dari 30% APBD (1 provinsi, 80 kota dan 210 kabupaten).
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mendorong peningkatan belanja infrastruktur karena alokasinya memilikimultiplier effectterhadap perekonomian yang cukup signifikan. Kebijakan minimal 40% belanja infrastruktur dalam APBD diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Faktanya, saat ini ada 540 daerah(99,63%)masih mengalokasikan belanja infrastruktur kurang dari 40%.
Hanya dua daerah saja yang telah memiliki belanja infrastruktur lebih dari 40%, di antaranya Kabupaten Berau (Kaltim) dan Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Sumsel). Sehingga, terkait hal ini, sangat penting untuk disediakan masa transisi dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.
Secara umum, UU HKPD mencoba untuk mengoreksi dan memperbaiki kapasitas fiskal daerah dan memberi solusi bagi daerah untuk bisa memperbaiki belanja daerahnya dengan tujuan perbaikan kualitas output, akses masyarakat pada layanan publik, dan akhirnya mengangkat kesejahteraan masyarakat. Semoga.
(ynt)
tulis komentar anda