LPSK: Putri Candrawathi Berpeluang Jadi Justice Collaborator Asal...
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:40 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan peluang Putri Candrawathi menjadi justice collaborator terbuka asalkan istri Ferdy Sambo itu bisa membongkar fakta yang ingin dia sampaikan. Tetapi, untuk sementara ini LPSK merasa sudah cukup dengan Bharada E.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," ujar Juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Rully lalu mempertanyakan apa dan siapa yang akan diungkap Putri bila benar-benar menginginkan menjadi justice collaborator.
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," sambungnya.
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi karena dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tegasnya.
Menurutnya, syarat utama untuk menjadi Justice Coloborator adalah membantu terungkapnya kasus. Seorang JC harus bekerja sama dengan penyidik agar membuat terang suatu kasus.
"Banyak kriterianya. Pertama dia bukan pelaku utama, dia bekerja sama dengan kepolisian. Ini penetapan tersangka, pertanyaannya ini dia bekerja sama atau nggak sebetulnya? Berapa kali berubah keterangannya, jangan-jangan sampai hari ini dia masih sama kayak kemarin, kan kita nggak tahu juga," katanya.
"(Syarat JC) dia bukan pelaku utama, dia membantu penyidik mengungkap perkara ini. Dia (PC) membantu nggak nih, pertanyaannya itu," sambungnya.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," ujar Juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga
Rully lalu mempertanyakan apa dan siapa yang akan diungkap Putri bila benar-benar menginginkan menjadi justice collaborator.
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," sambungnya.
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi karena dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tegasnya.
Menurutnya, syarat utama untuk menjadi Justice Coloborator adalah membantu terungkapnya kasus. Seorang JC harus bekerja sama dengan penyidik agar membuat terang suatu kasus.
"Banyak kriterianya. Pertama dia bukan pelaku utama, dia bekerja sama dengan kepolisian. Ini penetapan tersangka, pertanyaannya ini dia bekerja sama atau nggak sebetulnya? Berapa kali berubah keterangannya, jangan-jangan sampai hari ini dia masih sama kayak kemarin, kan kita nggak tahu juga," katanya.
"(Syarat JC) dia bukan pelaku utama, dia membantu penyidik mengungkap perkara ini. Dia (PC) membantu nggak nih, pertanyaannya itu," sambungnya.
(muh)
tulis komentar anda