Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasus yang Pernah Jerat Eks Wali Kota Cimahi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri belum menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Ajay hari ini. Firli pun memastikan bahwa masih dilakukan pemeriksaan.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," ujarnya.

Ajay pun ditangkap kembali setelah terjerat kasus menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi beberapa waktu yang lalu. Ia pun divonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yaitu selama lima tahun. Tim jaksa menuntut Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!