Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasus yang Pernah Jerat Eks Wali Kota Cimahi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:14 WIB
Ajay Muhammad Priatna (tengah) ketika usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/2/2020). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap oleh tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Ajay Priatna langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada siang tadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).



Ketua KPK Firli Bahuri belum menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Ajay hari ini. Firli pun memastikan bahwa masih dilakukan pemeriksaan.



"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," ujarnya.

Ajay pun ditangkap kembali setelah terjerat kasus menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi beberapa waktu yang lalu. Ia pun divonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yaitu selama lima tahun. Tim jaksa menuntut Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More