Fraksi PKB Janji Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers
Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:32 WIB
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan bahwa Dewan Pers perlu menyampaikan sejumlah catatan RKUHP yang yang sudah dibahas detail. Ia menyampaikan Dewan Pers, selain bersama konstituen juga mendapat dukungan dan titipan perjuangan dari koalisi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan beberapa pasal terutama 14 pasal bermasalah. Sapto menjelaskan dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.
Dewan Pers juga telah melakukan silaturahmi ke banyak pihak untuk memperjuangkan perbaikan pasal-pasal bermasalah tersebut ke tim perumus RKUHP Kemenkumham yang dipimpin oleh Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Tim Perumus Prof Harkristuti Harkrisnowo bersama tim, juga ke Menko Polhukam Mahfud MD, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan akan melanjutkan ke beberapa fraksi DPR lainnya.
Usai diskusi, ketika bertemu pers, Fraksi PKB dan Dewan Pers sepakat bahwa RKUHP ini merupakan karya besar anak bangsa dalam merumuskan KUHP yang memiliki semangat dekolonialisasi. Sampai sekarang KUHP masih merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Meski demikian, kata Cucun, DPR tetap harus membuka telinga dan mata, jangan sampai tak mendengar aspirasi publik dan jangan sampai ada kesan DPR serta pemerintah berjalan sendiri.
“Apalagi kemerdekaan bicara dan pikiran bisa kena pidana, ini malah setback (langkah mundur),” papar Cucun. Tak menutup kemungkinan, ia pun akan mengajak Dewan Pers untuk ikut memberikan masukan langsung bila perlu penajaman materi RKUHP dalam rapat-rapat DPR.
Dalam kesempatan itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan beberapa pasal terutama 14 pasal bermasalah. Sapto menjelaskan dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.
Dewan Pers juga telah melakukan silaturahmi ke banyak pihak untuk memperjuangkan perbaikan pasal-pasal bermasalah tersebut ke tim perumus RKUHP Kemenkumham yang dipimpin oleh Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Tim Perumus Prof Harkristuti Harkrisnowo bersama tim, juga ke Menko Polhukam Mahfud MD, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan akan melanjutkan ke beberapa fraksi DPR lainnya.
Usai diskusi, ketika bertemu pers, Fraksi PKB dan Dewan Pers sepakat bahwa RKUHP ini merupakan karya besar anak bangsa dalam merumuskan KUHP yang memiliki semangat dekolonialisasi. Sampai sekarang KUHP masih merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Meski demikian, kata Cucun, DPR tetap harus membuka telinga dan mata, jangan sampai tak mendengar aspirasi publik dan jangan sampai ada kesan DPR serta pemerintah berjalan sendiri.
“Apalagi kemerdekaan bicara dan pikiran bisa kena pidana, ini malah setback (langkah mundur),” papar Cucun. Tak menutup kemungkinan, ia pun akan mengajak Dewan Pers untuk ikut memberikan masukan langsung bila perlu penajaman materi RKUHP dalam rapat-rapat DPR.
(kri)
tulis komentar anda