Fraksi PKB Janji Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:32 WIB
loading...
Fraksi PKB Janji Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers
Dewan Pers terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal RKUHP ke fraksi-fraksi di DPR. Kali ini Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Dewan Pers terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke fraksi-fraksi di DPR. Kali ini Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

“Fraksi PKB akan memperjuangkan DIM (daftar inventarisasi masalah) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB ketika menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut Cucun, Fraksi PKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan. “Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar saja tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” jelas Cucun didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Fraksi PKB, Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.

Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, PKB mengatakan senang bertemu dengan Dewan Pers. Ia mengutarakan jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah.

Menurut Cucun, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah berpesan kepada anggota fraksi, khususnya yang di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat sendiri. “Tolong yang teliti. Lihat aspek ke depannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.

Cucun menambahkan jangan sampai era Reformasi yang sudah diperjuangkan gara-gara RKUHP bermasalah menjadi ahistoris. “Pesan ketua umum tegas untuk memelototi materi pada saat masa sidang. Jangan sampai tidak dibahas. Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi,” urainya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra yang tidak bisa hadir lantaran berbarengan dengan tugas lain. Totok menyatakan bahwa pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak RKUHP tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia.

Dia mengungkapkan kedatangannya juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Totok berharap DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.

Dalam diskusi sekitar 30 menit, Fraksi PKB dan Dewan Pers memiliki kesamaan pandangan bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan. Pers, baik media massa dan wartawan, harus dilindungi dalam menjalankan tugas, jangan sampai terjerat oleh aturan seperti RKUHP yang belum sempurna. Apalagi, dalam UUD 45 juga jelas diatur dalam Pasal 28 tentang hak untuk menyampaikan pendapat.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan bahwa Dewan Pers perlu menyampaikan sejumlah catatan RKUHP yang yang sudah dibahas detail. Ia menyampaikan Dewan Pers, selain bersama konstituen juga mendapat dukungan dan titipan perjuangan dari koalisi masyarakat sipil.

Dalam kesempatan itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan beberapa pasal terutama 14 pasal bermasalah. Sapto menjelaskan dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.

Dewan Pers juga telah melakukan silaturahmi ke banyak pihak untuk memperjuangkan perbaikan pasal-pasal bermasalah tersebut ke tim perumus RKUHP Kemenkumham yang dipimpin oleh Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Tim Perumus Prof Harkristuti Harkrisnowo bersama tim, juga ke Menko Polhukam Mahfud MD, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan akan melanjutkan ke beberapa fraksi DPR lainnya.

Usai diskusi, ketika bertemu pers, Fraksi PKB dan Dewan Pers sepakat bahwa RKUHP ini merupakan karya besar anak bangsa dalam merumuskan KUHP yang memiliki semangat dekolonialisasi. Sampai sekarang KUHP masih merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP

Meski demikian, kata Cucun, DPR tetap harus membuka telinga dan mata, jangan sampai tak mendengar aspirasi publik dan jangan sampai ada kesan DPR serta pemerintah berjalan sendiri.

“Apalagi kemerdekaan bicara dan pikiran bisa kena pidana, ini malah setback (langkah mundur),” papar Cucun. Tak menutup kemungkinan, ia pun akan mengajak Dewan Pers untuk ikut memberikan masukan langsung bila perlu penajaman materi RKUHP dalam rapat-rapat DPR.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)