LPSK: Ada 2 Keuntungan Jika Bharada E Dikabulkan Menjadi Justice Collaborator
Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:33 WIB
LPSK menyebut ada dua keuntungan jika Bharada E alias Richard Eliezer dikabulkan menjadi Justice Collaborator (JC). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Bharada E alias Richard Eliezer, disambut positif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.
"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.
Baca juga: LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.
"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.
Baca juga: LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht
Lihat Juga :