Keluarga Brigadir J Mendukung Bharada E Jadi Justice Collaborator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyambut baik keinginan Bharada E untuk menjadi justce collaborator. Dengan begitu kasus tewasnya Brigadir J akan lebih terang benderang.
"Kalau dia ingin jadi justice collaborator ya positif dong. JC itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin menegaskan mendukung keinginan Bharada E tersebut. Namun dia mengingatkan seorang justice collaborator harus mengungkapkan apa yang diketahuinya dengan sejujur-jujurnya.
"Ya kita harus dukung jika seseorang mau jadi JC. JC itu kan artinya dia berjanji ga boong akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," ucapnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukum Bharada E.
Untuk itu, Edwin bersama Wakil Ketua LPSK lain yakni Brigjen (Purn) Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (9/8/2022) untuk menemui Bharada E yang saat ini telah ditahan karena berstatus tersangka.
"kita mau koordinasi dulu," ujar Achmadi sambil memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"Kalau dia ingin jadi justice collaborator ya positif dong. JC itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga
Kamaruddin menegaskan mendukung keinginan Bharada E tersebut. Namun dia mengingatkan seorang justice collaborator harus mengungkapkan apa yang diketahuinya dengan sejujur-jujurnya.
"Ya kita harus dukung jika seseorang mau jadi JC. JC itu kan artinya dia berjanji ga boong akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," ucapnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukum Bharada E.
Untuk itu, Edwin bersama Wakil Ketua LPSK lain yakni Brigjen (Purn) Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (9/8/2022) untuk menemui Bharada E yang saat ini telah ditahan karena berstatus tersangka.
"kita mau koordinasi dulu," ujar Achmadi sambil memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
(muh)