LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:32 WIB
loading...
LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sulit memberikan perlindungan kepada Bharada E jika ia masih bertahan dengan keterangan lama. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengaku sulit memberikan perlindungan apabila Bharada E bertahan dengan keterangan lamanya. Keterangan lama yang Bharada E alias Richard Eliezer sampaikan ditujukan untuk alasan overmacht.

Untuk diketahui, overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E awalnya mengaku melakukan pembelaan diri, sehingga menembak Brigadir J, yang dalam hal ini diklaimnya sebagai tindakan terpaksa.

"Kalau dia bertahan dengan kronologi lamanya, sulit bagi kami untuk membela Bharada E dari alasan overmacht. Kami juga sudah sampaikan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).



Menurut Edwin, sejak pertemuan pertama dengan Bharada E hingga sebelum penetapan tersangka, keterangan yang disampaikan tidak pernah berubah. Edwin menegaskan bahwa LPSK tidak bisa meyakini keterangan Bharada E tersebut lantaran tidak sesuai dengan informasi yang sudah dikumpulkan oleh LPSK.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa lima kali, sampai kelima kalinya itu dia konsisten dengan keterangan lama. Dan keterangan lama itu LPSK tidak meyakini keterangannya karena sudah punya informasi fakta lain yang lebih kompeten yang memang berbeda keterangannya dari Bharada E," kata Edwin.

Menurutnya, perubahan keterangan Bharada E terbaru justru lebih cocok dengan fakta yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim. Oleh karena itu, Edwin menekankan adanya keinginan Justice Collaborator (JC) dari Bharada E merupakan hasil pertemuannya dengan LPSK.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kaget saat Tahu Ferdy Sambo Dalang Penembakan Anaknya

"Tetapi kalau dia menjadi tersangka, dia hanya mungkin dilindungi LPSK kalau dia jadi JC. Kami sudah jelaskan syaratnya, kami sudah jelaskan penanganan khususnya, dan rewardnya kepada Bharada E," tutur Edwin.

Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)