LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht
Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:32 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sulit memberikan perlindungan kepada Bharada E jika ia masih bertahan dengan keterangan lama. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengaku sulit memberikan perlindungan apabila Bharada E bertahan dengan keterangan lamanya. Keterangan lama yang Bharada E alias Richard Eliezer sampaikan ditujukan untuk alasan overmacht.
Untuk diketahui, overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E awalnya mengaku melakukan pembelaan diri, sehingga menembak Brigadir J, yang dalam hal ini diklaimnya sebagai tindakan terpaksa.
"Kalau dia bertahan dengan kronologi lamanya, sulit bagi kami untuk membela Bharada E dari alasan overmacht. Kami juga sudah sampaikan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Menurut Edwin, sejak pertemuan pertama dengan Bharada E hingga sebelum penetapan tersangka, keterangan yang disampaikan tidak pernah berubah. Edwin menegaskan bahwa LPSK tidak bisa meyakini keterangan Bharada E tersebut lantaran tidak sesuai dengan informasi yang sudah dikumpulkan oleh LPSK.
"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa lima kali, sampai kelima kalinya itu dia konsisten dengan keterangan lama. Dan keterangan lama itu LPSK tidak meyakini keterangannya karena sudah punya informasi fakta lain yang lebih kompeten yang memang berbeda keterangannya dari Bharada E," kata Edwin.
Menurutnya, perubahan keterangan Bharada E terbaru justru lebih cocok dengan fakta yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim. Oleh karena itu, Edwin menekankan adanya keinginan Justice Collaborator (JC) dari Bharada E merupakan hasil pertemuannya dengan LPSK.
Untuk diketahui, overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E awalnya mengaku melakukan pembelaan diri, sehingga menembak Brigadir J, yang dalam hal ini diklaimnya sebagai tindakan terpaksa.
"Kalau dia bertahan dengan kronologi lamanya, sulit bagi kami untuk membela Bharada E dari alasan overmacht. Kami juga sudah sampaikan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Menurut Edwin, sejak pertemuan pertama dengan Bharada E hingga sebelum penetapan tersangka, keterangan yang disampaikan tidak pernah berubah. Edwin menegaskan bahwa LPSK tidak bisa meyakini keterangan Bharada E tersebut lantaran tidak sesuai dengan informasi yang sudah dikumpulkan oleh LPSK.
"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa lima kali, sampai kelima kalinya itu dia konsisten dengan keterangan lama. Dan keterangan lama itu LPSK tidak meyakini keterangannya karena sudah punya informasi fakta lain yang lebih kompeten yang memang berbeda keterangannya dari Bharada E," kata Edwin.
Menurutnya, perubahan keterangan Bharada E terbaru justru lebih cocok dengan fakta yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim. Oleh karena itu, Edwin menekankan adanya keinginan Justice Collaborator (JC) dari Bharada E merupakan hasil pertemuannya dengan LPSK.
Lihat Juga :