LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:32 WIB
loading...
LPSK Sulit Beri Perlindungan...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sulit memberikan perlindungan kepada Bharada E jika ia masih bertahan dengan keterangan lama. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengaku sulit memberikan perlindungan apabila Bharada E bertahan dengan keterangan lamanya. Keterangan lama yang Bharada E alias Richard Eliezer sampaikan ditujukan untuk alasan overmacht.

Untuk diketahui, overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E awalnya mengaku melakukan pembelaan diri, sehingga menembak Brigadir J, yang dalam hal ini diklaimnya sebagai tindakan terpaksa.

"Kalau dia bertahan dengan kronologi lamanya, sulit bagi kami untuk membela Bharada E dari alasan overmacht. Kami juga sudah sampaikan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).



Menurut Edwin, sejak pertemuan pertama dengan Bharada E hingga sebelum penetapan tersangka, keterangan yang disampaikan tidak pernah berubah. Edwin menegaskan bahwa LPSK tidak bisa meyakini keterangan Bharada E tersebut lantaran tidak sesuai dengan informasi yang sudah dikumpulkan oleh LPSK.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa lima kali, sampai kelima kalinya itu dia konsisten dengan keterangan lama. Dan keterangan lama itu LPSK tidak meyakini keterangannya karena sudah punya informasi fakta lain yang lebih kompeten yang memang berbeda keterangannya dari Bharada E," kata Edwin.

Menurutnya, perubahan keterangan Bharada E terbaru justru lebih cocok dengan fakta yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim. Oleh karena itu, Edwin menekankan adanya keinginan Justice Collaborator (JC) dari Bharada E merupakan hasil pertemuannya dengan LPSK.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kaget saat Tahu Ferdy Sambo Dalang Penembakan Anaknya

"Tetapi kalau dia menjadi tersangka, dia hanya mungkin dilindungi LPSK kalau dia jadi JC. Kami sudah jelaskan syaratnya, kami sudah jelaskan penanganan khususnya, dan rewardnya kepada Bharada E," tutur Edwin.

Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Kutuk Penembakan 3 Polisi...
Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
DPR Minta Kasus 3 Polisi...
DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Rekomendasi
Kedaulatan Pangan, Kementan...
Kedaulatan Pangan, Kementan Kukuhkan 26 YAA dan Duta Brigade Pangan Inspiratif
31 Anak Jadi Korban...
31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Bongkar Riwayat Ponsel Tersangka
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Jumat 2 Mei 2025, Klaim Sekarang!
Berita Terkini
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
24 menit yang lalu
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
25 menit yang lalu
3 Jenderal Legendaris...
3 Jenderal Legendaris Sezaman Try Sutrisno, Berkarier di Kopassus hingga Penerima Adhi Makayasa
38 menit yang lalu
Pendidikan yang Terus...
Pendidikan yang Terus Berganti di Tengah Jalan
47 menit yang lalu
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
1 jam yang lalu
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan AS Beri Donasi...
3 Alasan AS Beri Donasi Senjata Miliaran Dolar ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved