LPSK: Ada 2 Keuntungan Jika Bharada E Dikabulkan Menjadi Justice Collaborator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Bharada E alias Richard Eliezer, disambut positif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.
"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.
Dalam penanganan khusus, Edwin jelaskan pemohon JC nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh LPSK seperti makanan yang diawasi, pemisahan ruang tahanan dengan tersangka lainnya, serta tidak perlu hadir dalam persidangan sehingga dapat melakukannya secara daring.
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.
Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.
Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.
"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.
Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya. Dia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022.
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.
"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.
Dalam penanganan khusus, Edwin jelaskan pemohon JC nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh LPSK seperti makanan yang diawasi, pemisahan ruang tahanan dengan tersangka lainnya, serta tidak perlu hadir dalam persidangan sehingga dapat melakukannya secara daring.
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.
Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.
Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.
"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.
Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya. Dia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022.
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
(cip)