LPSK: Ada 2 Keuntungan Jika Bharada E Dikabulkan Menjadi Justice Collaborator

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:33 WIB
loading...
LPSK: Ada 2 Keuntungan...
LPSK menyebut ada dua keuntungan jika Bharada E alias Richard Eliezer dikabulkan menjadi Justice Collaborator (JC). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Bharada E alias Richard Eliezer, disambut positif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.

"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.

Baca juga: LPSK Sulit Beri Perlindungan Jika Bharada E Bertahan dengan Alasan Overmacht

Dalam penanganan khusus, Edwin jelaskan pemohon JC nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh LPSK seperti makanan yang diawasi, pemisahan ruang tahanan dengan tersangka lainnya, serta tidak perlu hadir dalam persidangan sehingga dapat melakukannya secara daring.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Mendukung Bharada E Jadi Justice Collaborator

"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.

Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.

"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.

Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.

"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.

Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya. Dia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022.

"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Berita Terkini
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved