Jokowi Dinilai Punya Tekad Kuat Jamin Transparansi Informasi Publik

Senin, 08 Agustus 2022 - 22:45 WIB
“Dengan UU Nomor 14 tahun 2008 yang masih eksis sampai sekarang, itu menunjukkan bahwa Pak Presiden masih konsen sekali terhadap keterbukaan informasi ini. Apalagi Pak Presiden juga selalu mensupport kegiatan monitoring dan evaluasi,” ungkapnya.

Sebab itu, sambung Donny, pihaknya juga berkomitmen meneruskan tekad Jokowi dalam membuka ruang kepada masyarakat untuk mendapat informasi. Dia menjamin semua informasi terkait badan publik bisa didapat kecuali informasi yang dikecualikan.

“Kita akan menjaga bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat itu dapat disediakan, diakses, diterima dan dijangkau oleh publik,” katanya.

Menurut dia, masyarakat berhak mendapat informasi. Baca juga: Keterbukaan Informasi Permudah Penelusuran Penderita Covid-19

“Semua informasi terkait badan publik tidak boleh dihalangi, kecuali informasi yang dikecualikan. KIP menjamin badan publik memberikan informasi kepada publik dan menjamin publik mendapatkan hak untuk tau informasi,” tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!