Keterbukaan Informasi Permudah Penelusuran Penderita Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta terbuka dalam menyampaikan informasi dan data tentang penderita virus Corona (Covid-19). Keterbukaan akan memudahkan proses penelusuran atau tracking orang-orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang terinfeksi virus tersebut
"Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah harus transparan dalam hal pendataan sehingga adanya data bisa di tracing per wilayah yang terindikasi virus tersebut dan dapat diketahui orang-orang yang berinteraksi," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Menurut dia, pemerintah jangan takut membuka identitas orang yang terinfeksi Corona. Justru data tersebut dapat membantu upaya menghambat lajunya penyebaran virus tersebut.
"Karena virus ini bukan mendiskriminasikan orang, dan virus ini ketika seseorang mempunyai imun yang kuat, insya Allah akan sehat kembali jika terpapar. Oleh sebab itu pemerintah harus transparan di dalam memberikan informasi dan data," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu. ( )
Menurut dia, hal itu diatur oleh sejumlah undang-undang, antara lain Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Ditambah Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 yang menyatakan rahasia medik bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Jadi tidak perlu lagi ada tertutupi hal pendataan sehingga insya Allah Covid-19 bisa cepat ditangani," tutur Abdul Rachman.
"Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah harus transparan dalam hal pendataan sehingga adanya data bisa di tracing per wilayah yang terindikasi virus tersebut dan dapat diketahui orang-orang yang berinteraksi," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Menurut dia, pemerintah jangan takut membuka identitas orang yang terinfeksi Corona. Justru data tersebut dapat membantu upaya menghambat lajunya penyebaran virus tersebut.
"Karena virus ini bukan mendiskriminasikan orang, dan virus ini ketika seseorang mempunyai imun yang kuat, insya Allah akan sehat kembali jika terpapar. Oleh sebab itu pemerintah harus transparan di dalam memberikan informasi dan data," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu. ( )
Menurut dia, hal itu diatur oleh sejumlah undang-undang, antara lain Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Ditambah Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 yang menyatakan rahasia medik bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Jadi tidak perlu lagi ada tertutupi hal pendataan sehingga insya Allah Covid-19 bisa cepat ditangani," tutur Abdul Rachman.
(dam)