Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik

Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
(Baca: Tak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dicabut)

Pasal 107b

”Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 107c

”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun,-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan-dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

(Baca: Soal RUU HIP, Hanya Menunda Justru Potensial Picu Konflik Horizontal)

Pasal 107d

”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau_ mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 107e

”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun):
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More