Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik
Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) tak perlu dilanjutkan. Sebab pembahasan lebih lanjut justru berisiko melakukan pelanggaran pidana lantaran substansi isi RUU tersebut.
Menurut Fickar, Reformasi 98 salah satunya melahirkan UU No.27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. UU ini menambahkan enam pasal baru dalam KUHP.
Dia mengatakan, UU yang bertujuan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara ini mengkualifikasikan bahwa tindakan dan usaha mengubahnya sebagai kejahatan politik dan kejahatan terhadap ideologi negara.
"Karena itu pula meneruskan RUU HIP hanya buying time karena substansi RUU HIP justru bertendensi mengubah Pancasila," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (29/6/2020).
(Baca: Jika RUU HIP Dilanjutkan Dinilai Bisa Memicu Gejolak Lebih Besar)
Fickar membeberkan ketentuan-ketentuan enam pasal dalam UU No 27 tahun 1999 yang memuat perlindungan terhadap Pancasila. ”Peraturan ini menambahkan enam ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, yaitu Pasal 107a sampai 107f,” katanya.
Berikut bunyi enam pasal tambahan dalam KUHP:
Pasal 107a
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Menurut Fickar, Reformasi 98 salah satunya melahirkan UU No.27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. UU ini menambahkan enam pasal baru dalam KUHP.
Dia mengatakan, UU yang bertujuan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara ini mengkualifikasikan bahwa tindakan dan usaha mengubahnya sebagai kejahatan politik dan kejahatan terhadap ideologi negara.
"Karena itu pula meneruskan RUU HIP hanya buying time karena substansi RUU HIP justru bertendensi mengubah Pancasila," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (29/6/2020).
(Baca: Jika RUU HIP Dilanjutkan Dinilai Bisa Memicu Gejolak Lebih Besar)
Fickar membeberkan ketentuan-ketentuan enam pasal dalam UU No 27 tahun 1999 yang memuat perlindungan terhadap Pancasila. ”Peraturan ini menambahkan enam ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, yaitu Pasal 107a sampai 107f,” katanya.
Berikut bunyi enam pasal tambahan dalam KUHP:
Pasal 107a
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
tulis komentar anda