Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan pelayanan sosial; dan

k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Pasal 8

Tahanan wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;

b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More