Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Pasal 8
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Pasal 8
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
Lihat Juga :
tulis komentar anda