Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

k. mendapatkan pelayanan sosial; dan

l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain itu, narapidana juga berhak menerima remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan syarat berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pasal 1 1
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More