Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Selain itu, narapidana juga berhak menerima remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan syarat berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pasal 1 1
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Selain itu, narapidana juga berhak menerima remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan syarat berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pasal 1 1
tulis komentar anda