Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan . UU tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 3 Agustus 2022.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.



Berikut pengertian Warga Binaan, Tahanan dan Anak :

Pasal 1

3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.

4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Baca juga: Sempat Jadi Kontroversi di 2019, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan

Dijelaskan juga fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan; pembinaan; pembimbingan Kemasyarakatan; perawatan; pengamanan; dan pengamatan.

Terkait hak dan kewajiban, Tahanan diantaranya berhak mendapatkan pendidikan dan rekreasi. Dan wajib menaati peraturan tata tertib.

Pasal 7

Tahanan berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!